Persyaratan NIK :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK
Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan
kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT
Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte
Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg
terakhir
Biaya dan waktu
pengurusan NIK
Biaya NIK
: Rp. 5.000.000,-
Waktu
pengerjaan : 15-30 hari kerja
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar