NIK (Nomor Identitas
Kepabeanan) Fungsinya Apa?
Berdasarkan
Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah ditetapkan bahwa orang yang akan
melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan Registrasi ke Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapat Nomor Identitas dalam rangka Akses
Kepabeanan.
Registrasi
Importir merupakan kegiatan pendaftaran yang dilakukan importir ke DJBC untuk
mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). NIK adalah Nomor Identitas bersifat pribadi
yang diperlukan importir agar dapat mengakses sistem kepabeanan DJBC, baik
yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual, dalam rangka
pemenuhan kewajiban kepabeanan.
Importir
yang belum memiliki NIK dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan pemenuhan
kewajiban
kepabeanan tanpa NIK sebanyak 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor, setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama / Kepala Kantor Pelayanan
dan Pengawasan DJBC setempat.
Kewajiban
melakukan registrasi importir dikecualikan terhadap importir yang melakukan
pemenuhan
kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan :
1.
Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
Indonesia.
2.
Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
3.
Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
4.
Barang pindahan.
5.
Barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan
atau penanggulangan bencana alam.
6.
Barang untuk keperluan pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri
oleh instansi yang bersangkutan.
7.
Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Impor (API) dari
instansi teknis terkait yang menerbitkan API.
Persyaratan NIK :
1. FC Akte
Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Akte
Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan
yg masih berlaku.
4. FC NPWP
Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP
(Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT
Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP
Perusahaan.
9. FC API-U/P
Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu
contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK
Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan
NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan
komisaris
13. Struktur
Organisasi.
14. FC Referensi
Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan
Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir
Biaya
dan waktu pengurusan NIK
Biaya
: Rp.
3.500.000,-
Waktu pengerjaan : 15-30 hari kerja
Kontak Kami
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899
(WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar