Sabtu, 18 November 2017

Jasa Pengurusan NIK Nomor Identitas Kepabeanan


NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) Fungsinya Apa?

Berdasarkan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, telah ditetapkan bahwa orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan Registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapat Nomor Identitas dalam rangka Akses Kepabeanan.

Registrasi Importir merupakan kegiatan pendaftaran yang dilakukan importir ke DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). NIK adalah Nomor Identitas bersifat pribadi yang diperlukan importir agar dapat mengakses sistem kepabeanan DJBC, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan.

Importir yang belum memiliki NIK dapat diberikan kelonggaran untuk melakukan pemenuhan
kewajiban kepabeanan tanpa NIK sebanyak 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama / Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan DJBC setempat.

Kewajiban melakukan registrasi importir dikecualikan terhadap importir yang melakukan
pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan :

1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
3. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
4. Barang pindahan.
5. Barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam.
6. Barang untuk keperluan pemerintah / lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi yang bersangkutan.
7. Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Impor (API) dari instansi teknis terkait yang menerbitkan API.

Persyaratan NIK :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir

Biaya dan waktu pengurusan NIK
Biaya                         : Rp. 3.500.000,-
Waktu pengerjaan     : 15-30 hari kerja

Kontak Kami
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio               
08111599899 (WA)