Selasa, 12 Mei 2020

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa?

Jika dilihat dari definisinya, Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Objek dari izin lokasi tersebut adalah tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Kemudian, jika dilihat dari subjeknya adalah pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah.

Oleh karena itu, ketika tanah yang dikuasai adalah sewa, maka juga diperlukan izin lokasi ketika pemilik tanah belum memiliki izin lokasi.  




CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Minggu, 10 Mei 2020

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk?

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi SNI untuk Produk? 
Proses sertifikasi produk adalah proses menilai apakah suatu produk memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam standar.  Untuk itu yang harus dilakukan untuk  adalah :
1. Pastikan jenis produk apa yang ingin disertifikasi, ingat objek utama sertifikasi produk adalah produknya bukan perusahaan, hal ini berbeda dengan sertifikasi sistem manajemen yang menjadikan perusahaan objek sertifikasinya.
2.    Cek apakah Produk yang anda ingin sertifikasi sudah ada Standar nya, dalam hal ini apakah SNI nya sudah ditetapkan. jika SNI nya belum ada, maka produk anda tidak dapat disertifikasi.
3.  Setelah memastikan SNI nya, cek apakah ada Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk SNI tersebut. jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun anda bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. Khusus untuk SNI yang sudah diwajibkan, beberapa kementerian mengatur tentang penunjukan sementara LSPro yang belum diakreditasi untuk melakukan sertifikasi, namun dipersyaratkan dalam jangka waktu tertentu harus sudah terakreditasi.
4. Anda dapat menghubungi Langsung LSPro terkait untuk detail persyaratannya.

Contoh Persyaratan Pendaftaran SPPT SNI Ke LSPro :
Dokumen Administrasi
1.    Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
2.    Fotocopy SIUP, TDP
3.    Fotocopy NPWP
4.    Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
5.    Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
6.    Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
7.    Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
8.    Surat Permohonan SPPT SNI
9.    Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen)
10. Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (ISO 9001)
Dokumen Teknis
1.    Pedoman Mutu yang telah disahkan
2.    Diagram Alir Proses Produksi
3.    Daftar Peralatan Utama Produksi
4.    Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi
5.    Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian
6.    Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu


CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899
jasperindo.id@gmail.com

Kamis, 07 Mei 2020

Akta Perubahan Menjadi salah satu syarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2017

Akta Perubahan Menjadi salah satu syarat untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 2017

NIB sendiri tidak bisa dipisahkan dari sistem perizinan terbaru yang diluncurkan oleh pemerintah berdasarkan PP 24/2018. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (“OSS”) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Untuk mendapatkan NIB, maka pelaku usaha non-perseorangan baik badan usaha maupun badan hukum harus mengisi identitas:
a.              nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
b.              bidang usaha;
c.              jenis penanaman modal;
d.              negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
e.              lokasi penanaman modal;
f.               besaran rencana penanaman modal;
g.              rencana penggunaan tenaga kerja;
h.              nomor kontak badan usaha;
i.               rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
j.               NPWP pelaku usaha non perseorangan; dan
k.              NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018 di atas, salah satu syarat untuk mendapatkan NIB adalah mengisi data bidang usaha. Dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Dengan kata lain, jika tidak mencantumkan KBLI dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan kemungkinan besar tidak akan mendapatkan NIB.

Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2017 yang bersandar pada  Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Mengingat baru diundangkan pada 8 Maret 2017, maka menjadi sesuatu yang normal jika banyak perusahaan yang sudah beroperasi sebelum 2017 belum menggunakannya.

Sebagaimana kita tahu bahwa perbedaan KBLI 2017 dan KBLI sebelum 2017 terletak pada jumlah digit angka. Pada KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan bidang usaha sebanyak 5 digit angka, sementara pada KBLI sebelum 2017 hanya sebanyak 4 digit angka. Perbedaan inilah yang kemudian sering menjadi permasalahan ketika hendak mendapatkan NIB dari sistem OSS.



CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Senin, 20 April 2020

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Kalau tidak memenuhi komitmen apakah NIB juga dicabut?

Sebagaimana Pasal 25 PP No. 24 Tahun 2018 bahwa NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:

a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  




CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
+628111599899

Rabu, 20 Juni 2018

Registrasi Pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan


Persyaratan NIK :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir

Biaya dan waktu pengurusan  NIK
Biaya NIK                     : Rp. 5.000.000,-
Waktu pengerjaan     : 15-30 hari kerja 

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)




Syarat Pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan


Persyaratan NIK :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir

Biaya dan waktu pengurusan  NIK
Biaya NIK                     : Rp. 5.000.000,-
Waktu pengerjaan     : 15-30 hari kerja 

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)




Syarat Nomor Identitas Kepabeanan


Persyaratan NIK :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir

Biaya dan waktu pengurusan  NIK
Biaya NIK                     : Rp. 5.000.000,-
Waktu pengerjaan     : 15-30 hari kerja 

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)




Persyaratan Nomor Identitas Kepabeanan


Persyaratan NIK :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir

Biaya dan waktu pengurusan  NIK
Biaya NIK                     : Rp. 5.000.000,-
Waktu pengerjaan     : 15-30 hari kerja 

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)




Nomor Induk Kepabeanan (NIK)


Persyaratan NIK :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir

Biaya dan waktu pengurusan  NIK
Biaya NIK                     : Rp. 5.000.000,-
Waktu pengerjaan     : 15-30 hari kerja 

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)


Persyaratan NIK :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir

Biaya dan waktu pengurusan  NIK
Biaya NIK                     : Rp. 5.000.000,-
Waktu pengerjaan     : 15-30 hari kerja 

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

Syarat Mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan


Persyaratan NIK :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir

Biaya dan waktu pengurusan  NIK
Biaya NIK                     : Rp. 5.000.000,-
Waktu pengerjaan     : 15-30 hari kerja 

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)




Cara Pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan


Persyaratan NIK :
1. FC Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. FC Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. FC Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. FC NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
6. FC SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. FC SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. FC TDP Perusahaan.
9. FC API-U/P Warna (Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11.FC NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12.FC KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Struktur Organisasi.
14. FC Referensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. FC Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir

Biaya dan waktu pengurusan  NIK
Biaya NIK                     : Rp. 5.000.000,-
Waktu pengerjaan     : 15-30 hari kerja 

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)